TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus DLHK Bone, Pengamat Minta Polisi Jangan Interpretasikan Aturan yang Jelas

ILUSTRASI (dok.net)
INSTINGJURNALIS.Com--Pengamat Hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH menyoroti kinerja Kepolisian Resort (Polres) Bone terkait lambatnya penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone.

Salahuddin menegaskan, pengembalian kerugian negara sebesar 550 juta yang dilakukan oleh terduga koruptor tidak bisa dikambing hitamkam untuk menunda penetapan tersangka.

Menurutnya, mengembalikan uang yang dikorupsi sesuai pasal 4 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.

Pihak yang mengembalikan kerugian negara tentu berharap bahwa unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian negara tidak terpenuhi lagi. Namun ketentuan tersebut diperhadapkan dengan ketentuan pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," kata Salahuddin, Senin (06/01/2019).

Lanjut, Pendiri Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) itu mengatakan, "Pengembalian kerugian negara itu hanya menjadi faktor meringankan, bukan untuk menjadi alasan menunda penetapan tersangka atau bahkan mengarah ke penghentian kasus," lanjutnya.

Ketentuan ini telah diperkuat dengan yurisprudensi MA RI Nomor : 1401K/pid/1992 tanggal 29 Juni 1994, dengan pertimbangan hukum “bahwa meskipun kerugian negara sudah dikembalikan oleh terduga.

"Tetapi sifat melawan hukum dari perbuatan hukum terdakwa tetap ada dan tidak menghapus dan tidak dapat dianggap sebagai alasan pembenar atau pemaaf atas kesalahan terdakwa serta terdakwa tetap dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Salahuddin

Lebih jauh, Salahuddin menegaskan bahwa, apalagi kasus yang diduga menyeret nama Sekda Bone itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan bahkan telah ditemukan kerugian negara hingga mencapai 550 juta. Dengan demikian, kasus tersebut sudah cukup bukti untuk segera ditetapkan tersangka.

"Nah kalau sudah ada hasil audit dari lembaga yang berwenang dan telah ditemukan kerugian negara, itu jelas harus segera ditetapkan tersangka, karena aturan  sangat jelas dan tidak perlu diinterpretasikan (diartikan) seolah-olah atau seakan-akan ada mau ditutupi" lanjutnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Bone  berdalih, melalui Kasat Reskrim, AKP Mohammad Pahrun, ia mengatakan pengembalian kerugian negara itu akan menjadi pertimbangan dan bahkan jadwal gelar perkara penetapan tersangka pun belum ditentukan.

"Belum ada jadwalnya, nantilah, yang jelasnya sudah dilakukan pengembalian kerugian negara," kata Pahrun, saat ditemui Jumat (03/01/2020).

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait adanya kemungkinan kasus tersebut mengarah ke penghentian penyidikan (SP3), Pahrun mengatakan, "Nanti kita lihat apakah akan di SP3, kita akan berkordinasi dengan Polda," tambahnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.