TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Tersangka Kasus PAUD Jalani Sidang Perdana, Istri Wakil Bupati Bone Hirup Udara Segar

Tersangka kasus PAUD saat ditahan Kejaksaan Negeri Bone.
INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat ini tengah memasuki masa persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (21/01/2020).

Dari total empat tersangka, tiga diantaranya duduk di kursi persidangan Pengadilan, masing-masing, Sulastri, Ihsan dan Masdar.

"Tiga tersangka sudah menjalani sidang perdana," kata Andi Kurnia, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone.

Sementara, satu tersangka lainnya yakni, Hj Erniati selaku Kepala Bidang Paud yang juga selaku istri wakil Bupati Bone saat ini masih bisa menghirup udara bebas.

Sebab, berkas perkaranya saat dinyatakan tidak memenuhi unsur P21, masih terdapat kekurangan.

"Kalau itu belum lengkap. Berkasnya masih banyak kekurangan (P.19) dan masih berada di tangan penyidik Polres Bone," jelas Kurnia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun, mengaku saat ini masih berusaha memenuhi petunjuk jaksa.

"Masih dalam proses petunjuk kejaksaan," kata Pahrun.

Sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan istri Wakil Bupati Kabupaten Bone (Wabup Bone), Erniati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone.

Selain istri Wabup Bone, penyidik juga turut menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sebagai tersangka.

Mereka masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan dugaan korupsi pada kegiatan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOP PAUD yang menelan dana APBN tahun anggaran 2017, proyek pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Kabupaten Bone yang menggunakan APBN tahun anggaran 2018.

Dari hasil penyidikan, istri Wabup Bone yang bertindak selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

[CUT]

Sementara itu, ia diketahui juga bertindak selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOP PAUD Kabupaten Bone yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik hingga hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Tersangka lainnya, Sulastri dia ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memerintahkan Masdar mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD yang ada di Kabupaten Bbone dengan menetapkan harga perbuku sebesar Rp 20.000 pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 perbuku pada tahun 2018.

Selanjutnya pada saat pelaksanaan sosialisasi, ia juga diketahui mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS dan pada saat pemeriksaan RKAS, ia mencoret-coret RKAS lembaga PAUD jika tidak memasukkan atau menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya.

Sementara, Muh Ikhsan, diketahui berperan menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 perbuku tahun 2018 sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD serta turut menerima dan menikmati hasil keuntungan dari harga buku yang dimaksud.

Kemudian Masdar selaku pengawas TK turut dijadikan tersangka karena perannya yang telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga PAUD berdasarkan arahan Sulastri dan Muh. Ikhsan.

[CUT]
Ia juga berperan menyampaikan harga buku kepada Sulastri dan Muh. Ikhsan sebesar Rp 8.500 perbuku. Meski harga buku yang dibeli dari Pulau Jawa hanya senilai Rp 5.250 perbuku.

Masdar juga diketahui berperan memerintahkan Mustamin untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kuitansi, faktur dan nota pesanan untuk dipertanggungjawabkan oleh lembaga PAUD, mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone serta menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.