TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Timsus Narkoba Ringkus Pelaku Saat Tunggu 'Pasien'

Timsus Narkoba Ringkus Pelaku Saat Tunggu 'Pasien'

INSTINGJURNALIS.com - Timsus Pemberantasan Narkotika, melakukan penangkapan tindak pidana Narkotika Polres Tanjung Balai, Selasa(25/02/2020) sekira pukul 11.00 WIB waktu setempat mengamankan dua tersangka Kasus Narkoba sejenis Sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, menerangkan kedua tersangka tersebut diamankan di Perkebunan Kelapa Sawit Jl. Tomat Link III Kelurahan Pantai Johor Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Adapun identitas kedua  tersangka yang diamankan, SB (45) adalah warga Jln. Tomat Link III Kelurahan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan tersangka RS (27) warga Dusun II Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Terdapat rarang bukti yang disita dari kedua tersangka, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,77 gram.satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 gram,15 bungkus plastik klip transparan Kosong, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu buah dompet kecil warna hitam, satu unit sepeda motor merk honda vario warna merah.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya penangkapan kedua tersangka mendapat  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di perkebunan kelapa sawit yang berada di Jln.Tomat Link.III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Penanggung Jawab Timsus Kompol M.Junjung Siregar, dan personil Timsus melakukan penyelidikan, dan sesuai dengan informasi yang diterima, selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melihat 2 laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

Melihat kedua pelaku petugas langsung melakukan penangkapan, dan pengeledahan kedua tersangka dari tempat duduknya  ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka  dan barang dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terhadap Kedua tersangka Narkotika dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancama Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati. (RH)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.