TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, Dua Warga Dua Boccoe Dicokok

Dua warga Dua Boccoe, AA dan E diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bone.
INSTINGJURNALIS.Com--AA dan E, warga Desa Uloe dan Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bone, Kamis (05/03/2020).

Keduanya diringkus lantaran diduga melakukan penyalahgunaan sabu di salah satu rumah kosong di Desa Tawaroe.

Penangkapan itu bermula saat kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kosong yang dimaksud sering terjadi penyalahgunaan sabu.

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra mengatakan saat itu pihaknya melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka.

"Dari hasil penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa satu sachet narkoba diduga sabu ukuran kecil, alat hisap sabu berupa bong dan pirex, korek api dan handphone," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil introgasi pelaku menerima sabu dari seorang yg tidak ketahui namanya di Rappang Kab. Sidrap dengan cara di beli seharga 500 ribu.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan tim penyidik sementara melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kelengkapan berkas penyidikannya," tambahnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.