TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dua Sekawan 'Apes' Baru Beli Sabu, Diciduk Polisi

Dua Sekawan 'Apes' Baru Beli Sabu,  Diciduk Polisi

INSTINGJURNALIS.com - Dua sekawan SIW alias Saring (35) dan TS alias Tri (34) keduanya warga Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai, akhirnya berurusan oleh pihak kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Sergai saat berada di pinggir jalan di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Kamis (5/3/2020) lalu.

Dari keduanya, polisi menemukan 1 bungkus rokok Surya  yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu pagi (7/3/2020) mengatakan penangkapan kedua pelaku atas menindaklajuti informasi masyarakat tentang lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Kedua pelaku ditangkap saat berada  dipinggir jalan, hasil penggeledahan tim berhasil menemukan satu bungkus rokok surya yang berisikan diduga shabu,"kata Robin.

Dari pengakuan para pelaku, bahwa dirinya baru usai membeli 1 paket shabu dengan harga Rp 150 ribu. Bahkan keduanya membeli shabu dengan cara patungan pelaku saring Rp 130 ribu dan Tri Rp 20 ribu.

Bahkan, lanjut Kapolres keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial S warga Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Sergai dan mengaku sudah satu tahun para pelaku menggunakan sabu.

Akibat perbuatanya, kedua Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.

"Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,"tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RH)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.