TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ketersediaan Stok Mencukupi, Pembatasan Penjualan Bahan Makanan Dicabut

Ketersediaan Stok Mencukupi, Pembatasan Penjualan Bahan Makanan Dicabut
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mencabut imbauan pembatasan pembelian terhadap empat bahan pangan karena ketersediaannya dinilai sudah mencukupi.

Keempat bahan pangan tersebut, yakni beras, gula, minyak goreng, dan mi instan.

"Sudah normal kembali, tidak ada pembatasan," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi, Senin (23/3).

Daniel pun menjelaskan bahwa pembatasan tersebut sudah tidak dilakukan lantaran ketersediaan stok atas empat bahan pangan tersebut sudah mencukupi.

Pihaknya pun melihat bahwa keadaan transaksi jual beli atas bahan pangan tersebut di pasar sudah terjadi secara normal kembali.

"Jadi enggak perlu ada pembatasan lagi, stok siap, pemerintah siap," jelas dia.

Sebelumnya, Polri telah melakukan pembatasan pembelian terhadap sejumlah bahan pangan selama beberapa hari. Meski demikian, aturan tersebut secara teknis akan dilakukan oleh para pedagang, sementara pihak kepolisian melakukan pengawasan.

Surat imbauan kepada para pedagang untuk melakukan pembatasan penjualan bahan pokok saat wabah Virus Coronaitu bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim dan ditujukan ke sejumlah asosiasi, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

"Iya, memang semalam dikeluarkan surat edaran itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

[CUT]

Pembatasan penjualan yang diminta oleh pihak kepolisian meliputi pembelian beras oleh masyarakat maksimal 10 Kg, pembelian gula maksimal 2 Kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

Artikel ini telah dimuat CNN Indonesia

Type above and press Enter to search.