TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai Perpanjang Proses Belajar-Mengajar di Rumah

Pemkab Sinjai Perpanjang Proses Belajar-Mengajar di Rumah
Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Andi Jefrianto Asapa

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memutuskan untuk memperpanjang proses belajar-mengajar guru dan siswa di rumah masing-masing demi mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Andi Jefrianto Asapa ini tertanggal 30 Maret 2020, tak lepas dari perkembangan Covid-19 yang eskalasinya terus meningkat di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.

"Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dari 31 Maret 2020 s/d 17 April 2020,” kata Andi Jefrianto Asapa seperti yang tertuang dalam surat edarannya.

Dalam edaran tersebut, seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama surat edaran Mensikbud nomor 4 tahun 2020.

"Kepada seluruh Satuan Pendidikan untuk tetap melakukan pemantauan dan pembelajaran dengan sistem daring/online dengan menggunakan case study collaboration (CSC) office 365 atau jenis pembelajaran online lainnya," tandas Jefrianto.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menghimbau agar para guru tetap melakukan pembimbingan kepada siswa-siswi dari rumah dengan memanfaatkan teknologi

"Untuk siswa maupun guru siswa yang ada di Sinjai jaga kesehatan kalian dan tetap semangat,” kata ASA.

(Satria)

Type above and press Enter to search.