TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

RDP Komisi I DPRD Sinjai Bahas Kepastian Kepala Desa Definitif Pattongko

RDP Komisi I DPRD Sinjai Bahas Kepastian Kepala Desa Definitif Pattongko

INSTINGJURNALIS.com - Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepastian Kepala Desa Definitif Desa Pattongko Kecamatan Sinjai Tengah, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD, Selasa (3/3/2020).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir bersama Zahra Usman yang juga dihadiri Anggota Komisi I, Hj. Nurbaya Toppo, Muhammad Wahyu,
Darna, Hj. A. Nurbaeti, M. Takdir, Rustan serta Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal.

Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin yang memimpin rapat ini menyampaikan bahwa rapat ini digelar dengan tujuan menindaklanjuti aspirasi dari Tokoh-Tokoh masyarakat di Desa Pattongko yang kemudian Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait memberikan penjelasan terhadap
persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Anggota BPD dari Desa Patongko, Jumaing menjelaskan apa yang menjadi aspirasinya terkait pemilihan Kepala Desa Definitif yang sampai sekarang ini belum dilaksanakan padahal sudah ada dua Desa yang Kepala Desanya kosong.

“Alasan kemarin pemilihan Kepala Desa tidak dilaksanakan karena ada tahapan-tahapan yang dilakukan yaitu pemilihan kepala Desa harus secara bersamaan, karena kemarin cuma Desa pattongko yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir maka kita menunggu untuk dilakukan pemilihan Kepala Desa secara bersamaan, nah, sekarang Pulau harapan kepala desanya juga berakhir, sampai sekarangpun tidak dilaksanakan pemilihan Kepala Desa Definitif” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa alasan sampai sekarang ini belum dilaksanakan pemilihan definitif karena katanya, terkendala oleh Perda yang harus di revisi.

“Saya cuma menuntut kepada DPRD agar revisi Perda yang akan dilakukan akan segera dilaksanakan agar pemilihan Kepala Desa definitif secepatnya dapat dilaksanakan supaya masyarakat tidak bertanya lagi terkait pemilihan Kepala Desa definitif” harapnya.

Hal senada yang dikatakan Ketua DPRD, Lukman H Arsal bahwa apa yang menjadi penjelasan terkait revisi Perda agar secepatnya dilakukan karena mengingat proses pemilihan Kepala Desa dilaksanakan 6 bulan setelah Perda di tetapkan.

“Oleh karena itu agar masyarakat kita tidak bertanya lagi terkait pemilihan Kepala Desa maka Perda harus secepatnya ditetapkan” tandasnya.

Diakhir rapat, Jamaluddin mengungkapkan bahwa pada intinya pemilihan Kepala Desa ini belum dilaksanakan sampai sekarang karena terkendala pada perda.

"Insyaallah kita akan komunikasikan kepada Ketua Bapemperda agar Perda secepatnya di tetapkan” ungkapnya.

Turut hadir, Camat Sinjai Tengah, Muh. Jufri, perwakilan Dinas PMD, Anggota BPD Pattongko serta para Kepal Dusun. (ads)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.