TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sejumlah Puskesmas Tak Dilengkapi IPAL, Dinas Lingkungan Hidup Bone Mengaku Heran

ILUSTRASI
INSTINGJURNALIS.Com--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone akan melakukan pemantuan terkait beberapa puskesmas yang disinyalir tidak dilengkapi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) medis.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Andi Syahrul, mengatakan dengan banyaknya puskesmas di Kabupaten Bone tanpa IPAL, harus dilakukan melalui mekanisme yang ada.

Ia menyatakan akan dilakukan investigasi supaya bisa diketahui puskesmas yang belum dilengkapi IPAL, dan dari situ baru bisa dilakukan rapat tim untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini kami membentuk tim untuk melakukan monitoring terhadap beberapa puskesmas, atau bahkan rumah sakit yang tidak dilengkapi IPAL," tambahnya.

Menurut mantan Kepala Dinas Damkar itu, dirinya mengaku heran terkait puskesmas yang tidak dilengakapi instalasi pengelolaan limbah medis.

Menurutnya, keberadaan instalasi pengelolaan limbah medis merupakan standar operasional setiap puskesmas

"Kami juga heran hal ini bisa terjadi, sementara standar operasionalnya harus memiliki pengelolaan limbah medis, dan saat ini kami sudah didatangi beberapa kepala puskesmas," lanjutnya.

Kata dia. "Karena memang seharusnya pengelolaan limbah cair dan bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dimiliki setiap puskesmas," katanya.

Saat ditanya puskesmas tidak memiliki pengelolaan limbaa atau IPAL, Andi Syahrul akan menindaki hal itu. "Iya (izinnya akan dibekukan) dan hal ini akan segera diperbaiki atau ditata ke depannya," tambahnya.

Sementara itu, pengamat hukum Kabupaten Bone, Andi Asrul Amri SH MH, mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone untuk segera menindaki hal itu karena berbahaya bagi masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan peraturan menteri nomor 75 Tahun 2014 pengelolahan kesehatan lingkungan puskesmas harus menyediakan fasilitas khusus untuk pengelolaan kesehatan lingkungan.

"Mulai pengeloaan air bersih, pengelolaan limbah B3 seperti limbah padat dan cair yang bersifat infeksius dan non infeksius serta pemantauan limbah gas/udara," ungkapnya.

Karena, kata Andi Asrul. "Salah satu syarat puskesmas memperoleh izin operasi sebagaimana di jelaskan pada pasal 26 dan 27. Apabila puskesmas tidak memiliki fasilitas sebagaimana diatas seharusnya pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin agar puskesmas tersebut beroprasi karena melanggar peraturan dan berbahaya bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat setempat," jelasnya.

Lebih jauh, kata dia, air limbah tidak diolah lalu dialirkan langsung kesaluran pembuangan bisa sangat berbahaya serta tidak sesuai dengan baku mutu air dan lingkungan.

"Ini dugaan pelanggaran pidana berat karena berdampak pada kesehatan banyak orang masa sih mau dibiarkan terus seperti itu. Secepatnya pemerintah daerah dalam hal ini dinas lingkungan hidup harus segera mendata puskesmas yang tidak memiliki pegolaan limbah serta mengkaji ulang ijin yang telah dikeluarkan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Puskesmas di Bone disinyalir lakukan pengelolaan limbah tanpa standar operasional yang tepat dalam menjaga kesehatan lingkungan sekitar.

Seperti halnya, Puskesmas Cenrana, Puskesmas Dua Boccoe, dan Puskesmas Usa yang hingga saat ini belum dilengkapi IPAL.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.