TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Siapa Ical?, Terdakwa Pemilik 45 Gram Sabu

Ical, saat akan menjalani sidang di PN Bone beberapa waktu lalu, Gambar (2) Ical saat diamankan Polda Sulsel bersama barang bukti beberapa waktu lalu.
INSTINGJURNALIS.Com--Kasus persidangan terduga bandar sabu Risal Alias Ical Bin Zainuddin (29 thn) telah
menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (10/3/20) lalu dengan materi pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Surachmat SH MH yaang didmpingi 2 hakim lainnya.

Dalam pembacaan dakwaan ini, jaksa penuntut umum oleh Zulwahida SH menyatakan dalam laporan BAP nya yang mendakwa Risal dengan Pasal 112, 114 atau pasal 131 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam materi dakwaan dari rentetan pasal 131 inilah yang kemudian memicu perhatian publik terkait pantas tidaknya pasal ini diselipkan untuk terdakwa yang diduga merupakan gerbong bandar narkoba.

"Pasal 131 ini sebenarnya tidak pantas dipasangkan untuk terdakwa terduga pengedar dan bandar narkoba. Tentunya akan menciptkan bias dan persepsi masyrakat yang merujuk kepada ketidak-tegasan penegak hukum menerapkan pasal. Disini ada indikasi pelemahan produk hukum," terang Andi Asrul saat berbincang terkait kasus ini.

Dari investigasi lapangan yang coba dikejar instingjurnalis beberaa hari terakhir, terdakwa disebut-sebut sebagai pemain yang dikenal licin dan sudah lama menggeluti dunia hitam ini dan faham sejumlah jalur tranksaksi dengan menggunkan model jaringan terputus.

"Dia pemain lama. Licin orangnya,  jaringan kaki tangannya telah mengakar dibeberapa kecamatan, bahaya ini orang, merusak," ungkap salah satu narasumber yang enggang disebutkan identitasnya.

Sementara itu, pantauan Instingjurnalis.com, dalam persidangan perdana sebelumnya menyaksikan ketidakberdayaannya diatas kursi roda.

Ical nampak belum mampu berjalan tanpa menggunakan tongkat. Dirinya memakai rompi berwarna merah dan songkok recca, Ical dibantu petugas, masuk ke ruang sidang III Pengadilan Negeri Watampone.

Terdakwa Ical diringkus tim khusus dari direktorat reserse narkoba Polda Sulsel pada (14/11/19) lalu dan dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur dari kejaran petugas.

Polisi menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa yang disembunyikan di kios kontrakannya saat itu.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun terkait rekam jejak terdakwa, Ical diketahui merupakan warga Laccokkong yang dulunya hidup sederhana. Perubahan drastis dengan gaya hidup kerap berganti-ganti mobil pribadi kadang membuat sejumlah warga penasaran.

“Sering gonta-ganti mobil. Mobilnya ada yang warna hitam dan putih. Saya juga sempat kaget lihat perubahannya saat itu, " ujar seorang warga yang juga tak mau disebutkan identitasnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.