TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Beda Kejaksaan, Polisi Tetap Ekspose Dugaan Korupsi Ratusan Juta Meski Ada Covid-19

Beda Kejaksaan, Polisi Tetap Ekspose Dugaan Korupsi Ratusan Juta Meski Ada Covid-19

INSTINGJURNALIS.com - Berbeda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Kepolisian Resor Polres Sinjai tetap merilis dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja (APD) Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, meski ditengah Pandemi Virus Corona (Covid-19).

MA alias AF (47) ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Dana Desa. Itu setelah kasusnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P.21).

Demikian diungkapkan Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan melalui rilis, Selasa (28/4/2020) siang.

Orang nomor satu ditubuh Kepolisian Polres Sinjai itu, menyebutkan tersangka AF diduga mengambil alih tugas bendahara yaitu menyimpan, membelanjakan, dan membayarkan bahan bangunan atau material pada toko penyedia bahan bangunan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilakukan pada hari ini," terangnya.

Tersangka dalam pengelolaan anggaran melakukan belanja bahan bangunan yang nilainya lebih rendah dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun dalam laporan pertanggung jawaban tetap disesuaikan dengan RAB.

Kata Iwan, atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) ditemukan adanya kerugian keuangan Negara.

"Pada tahun 2017 sebesar Rp. 226.827.833. Dan untuk tahun 2018 sebesar Rp. 211.887.508," ungkapnya.

Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 438.715.342,08.

Lebih lanjut dikatakan Iwan, dalam perkara dugaan tindak korupsi ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dokumen pengelolaan APBDesa Lamatti Riawang TA. 2017 dan 2018.

Atas perbuatannya, trsangka MA dijerat pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Satria)

Type above and press Enter to search.