TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Corona Mewabah, DPMPTSP Sinjai Terapkan Pembatasan Jam Layanan

Corona Mewabah, DPMPTSP Sinjai Terapkan Pembatasan Jam Layanan
Kepala Dinas PMPTSP Sinjai Lukman Dahlan
INSTINGJURNALIS.com - Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai menerapkan pembatasan jam layanan.

"Jadi kami melakukan jadwal pembatasan pelayanan, jika sebelumnya pelayanan dimulai pada pukul 08.00-16.00 Wita, saat ini kita melakukan penyesuaian mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 Wita siang. Itu untuk masyarakat yang hendak mengurus izin, tetapi secara umum kami semua tetap berkantor seperti biasanya," kata Kepala Dinas PMPTSP Sinjai Lukman Dahlan, Kamis (2/4/2020).

Dia menuturkan bahwa, pelayanan di Kantor DPMPTSP  tetap buka. Hanya saja, jika sebelumnya pemohon bisa langsung masuk, kali ini pemohon atau masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Hal itu dilakukan pemerintah, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Ini terlihat dari kerja nyata Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam melindungi warganya dari pandemi Covid-19.

Dimana, pemohon harus mengikuti aturan standar kesehatan yang disediakan. Mulai dari mencuci tangan sebelum masuk, menggunakan hand sanitizer hingga para pemohon diberi jarak atau social distancing saat menunggu antrean, begitupun saat pelayanan berlangsung.

Petugas tetap melayani agar pemohon atau masyarakat dapat memperoleh izin. Namun demikian, sesuai instruksi Bupati Sinjai dalam percepatan penanganan covid-19 ini, pihaknya melakukan penyesuain diatarantaranya memaruhi protokol aktifitas pelayanan.

"Kami menerapkan protokol social distancing, jadi orang yang kita layani selain petugas menggunakan masker juga jarak antara pelayanan dengan masyarakat kita terapkan sekitar satu meter, kemudian di depan loket kita telah buatkan pembatas sehingga masyarakat tidak terlalu bersentuhan dengan petugas pelayanan," ungkapnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi online yakni SIMPELMI. Melalui aplikasi itu, kata dia masyarakat bisa mendaftar tanpa harus datang di PTSP.

"Kami mengharapkan kepada masyarakat bahwa bagi yang membutuhkan izin tetaplah mengurus izinnya, meskipun mungkin bisa memanfaatkan aplikasi yang kita miliki kalau jaraknya jauh, tetapi kalau misalnya ada memang yang mengharuskan datang ke PTSP kami tetap membuka layanan sampai jam 12 siang," ketusnya.

(Satria)

Type above and press Enter to search.