TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dampak Corona, Pemkab Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi, Apa Saja?

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa saat meluncurkan Perangkat Mobile Payment Online Sistem (MPOS) atau aplikasi kasir online, Selasa (20/8/2019).

INSTINGJURNALIS.com
- Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk sementara waktu membebaskan pembayaran retribusi kepada pelaku usaha di daerah itu selama adanya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan Pemkab melalui Surat Edaran Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) Nomor 20 Tahun 2020 pertanggal 22 April 2020 untuk membebaskan retribusi pajak selama satu bulan disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan.

Dikatakan Asdar, langkah ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah pandemi virus corona yang telah memberikan dampak besar bagi perekonomian.

Pembebasan retribusi pajak untuk masa pajak Bulan Mei 2020 berlaku untuk sektor Perhotelan, Restoran, Hiburan dan Pajak Air Bawah Tanah.

Sementara dari sisi retribusi yang terhitung mulai 24 April hingga 31 Mei berlaku pada, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Rumah Potong Hewan, Persampahan dan Kebersihan, Tempat Rekreasi dan Olahraga,

Serta Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khusus untuk jenis penerimaan "Penyewaan Gedung Pertemuan".

"Sesuai dengan edaran bapak Bupati Sinjai, pemerintah memberikan keringanan dengan pembebasan pajak daerah dan retribusi untuk sementara waktu dalam penanganan dampak ekonomi akibat pandemi corona di Sinjai. Kebijakan retribusi daerah berlaku pada tanggal 24 April," kata Asdar Kamis (23/4/2020).

Mantan Kepala Balitbangda Sinjai itu menambahkan, untuk dua jenis retribuasi yaitu tempat rekreasi dan olahraga, diberlakukan sejak surat edaran pertama pada saat penetapan status daerah di pertengahan bulan Maret lalu.

"Ini sudah dilakukan pembebasan dalam bentuk penutupan destinasi wisata dan gelanggang olahraga yang kita miliki," tandasnya.

Kebijakan ini, tambah Asdar tak lain untuk meringankan beban masyarakat dalam kondisi perekonomian sebagai dampak dari pandemi covid-19. "Dan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dalam bulan suci ramadhan," ketusnya.

Salah satu poin dalam suarat edaran Bupati Sinjai tersebut, juga meminta para perangkat daerah terkait sebagai pengelola PAD yang dimaksud dalam SE untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada para wajib pungutnya atau subjek wajib pajak dan retribusi daerah terkait.

(Satria)

Type above and press Enter to search.