TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mulai Rabu, ASN DPRD Sinjai Bekerja Dari Rumah

Mulai Rabu, ASN DPRD Sinjai Bekerja Dari Rumah
Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. Janwar 

INSTINGJURNALIS.com - Kebijakan untuk bekerja dirumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN ditengah mewabahnya virus corona atau covid-19 juga diterapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. Janwar menerangkan kebijakan bekerja dirumah merespon Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 19 Tahun 2020.

Tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang cenderung semakin meluas serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Untuk ASN dan Non ASN bekerja dirumah, sesuai surat Menpan dan pemberitahuan dari BKPSDMA. Insa Allah hal ini mulai kita terapkan pada 8 hingga 21 April 2020," ungkapnya kepada Instingjurnalis.com, Senin (6/4/2020).

Lebih lanjut Janwar mengungkapkan, kebijakan bekerja dirumah, bukan berarti para ASN maupun Non ASN diliburkan. Tetapi, mekanismenya sistem shift.

"Mekanisme shift, jadi tetap ada yang bertugas setiap hari untuk memberikan pelayanan," tandasnya.

(Satria)

Type above and press Enter to search.