TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai Tetapkan Zakat Fitrah, Ini Besarannya

Pemkab Sinjai Tetapkan Zakat Fitrah, Ini Besarannya

INSTINGJURNALIS.com - Jumlah zakat fitrah tahun 2020/1441 Hijriah telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dengan nilai uang sebesar Rp 28.000 ribu/jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sinjai, H. Abd. Hafid M. Talla mengatakan sesuai takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebesar Rp. 28.000/jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras.

Keputusan itu, diperoleh melalaui rapat bersama yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Sinjai dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Dr. H. Mukhlis Isma,  dan Ketua MUI Sinjai Drs. H. Abd. Hamid DM di Aula Kantor Kemenag Sinjai.

“Besaran ini sama jumlahnya dengan tahun lalu disesuaikan dengan harga beras dipasaran yakni 28 ribu rupiah per orang," ungkapnya.

Jumlah ini lanjutnya, merupakan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim yang disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.

Penentuan zakat fitrah ini dilakukan sejak awal mengingat zakat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat akibat dampak ekonomi yang kurang stabil aibat pandemi virus corona.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai H. Mukhlis Isma mengimbau agar para wajib zakat untuk membayarkan zakatnya di awal puasa Ramadan agar memudahkan pengelola zakat melakukan pendistribusian kepada para mustahik lebih cepat.

"Kita ketahui bahwa penyaluran Zakat fitrah itu lebih afdal di akhir bulan ramadhan akan tetapi dengan berbagai pertimbangan dengan adanya virus covid-19 ini maka dibolehkan disalurkan diawal ramadhan sehingga saudara kita yang terdampak bisa menikmati zakat tersebut. Semoga ini menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut,  perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sinjai, Sekretaris Disperindag dan ESDM Sinjai Andi. Muh. Idnan, perwakilan dari Bagian Kesra Setdakab dan Para Kepala KUA Se-Kabupaten Sinjai. (ads)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.