TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sidang Kasus Korupsi PAUD Jomplang, PH Tolak Kliennya Ditanya Oleh JPU


INSTINGJURNALIS.Com--Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pendidikan usia dini (PAUD) menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, saat persidangan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya kepada saksi, Rosalim (mantan Kadisdik Bone) dan Erniati (tersangka).

Majelis hakim beralasan, kesehatan kedua saksi sedang tidak baik alias sakit, sehingga kedua saksi hanya diminta membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kedua saksi menghadiri persidangan, mereka disumpah oleh Majelis Hakim namun setelah disumpah, penasehat hukum langsung menyampaikan kepada hakim bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan dalam pengawasan dokter. Sehingga saksi hanya diminta membacakan BAP di bacakan di depan persidangan,” kata Andi Kurnia, Jaksa Penuntut Umum.

Praktisi Hukum Kabupaten Bone, Salahuddin menanggapi hal itu, menurutnya sidang pemeriksaan saksi yang digelar pengadilan dinilai tidak sesuai teknis persidangan. Menurutnya, dalam tata cara persidangan, hakim harus bertanya kepada saksi terkait kondisi saksi sebelum diambil keterangannya.

"Karena pasti ditanyakan apakah saudara dalam keadaan sehat??apakah saudara bersedia memberikan kesaksian dipengadilan ini??apakah saudara tahu kenapa saudara dipanggil kepersidangan ini? kalau selesai semua itu, baru di ucapkan sumpah dan baru dimintai keterangannya," kata Salahuddin salah satu pengacara Kabupaten Bone.

Namun, menurutnya apabila, saksi sedang sakit maka persidangan harus ditunda sampai saksi benar-benar pulih. Karena keterangan saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan.

"Kalaupun memang saksi sedang sakit dan tidak besedia, maka persidangan bisa di tunda sampai beliau beliau sehat mengingat pentingnya kesaksiannya, itu tergantung permintaan jaksanya dan penasihat hukumnya," lanjut Direktur ASH Law Firm itu.

Namun, apabila saksi hadir dan telah disumpah dan bersedia untuk memberikan keterangan dihadapan persidangan, maka tidak ada alasan lagi saksi untuk tidak dimintai keterangannya.

"Kalau begitu, kenapa bersedia ikut sidang sementara kondisinya sakit, jadi harusnya penasehat hukumnya lebih tau mengenai hal itu," katanya lebih jauh.

Namun, dirinya mengaku heran dengan JPU Kejaksaan Negeri Bone yang juga menerima permohonan penasehat hukum (PH) saksi, pasalnya JPU berhak menolak berdasar tata cara dan juknis persidangan.

"Harusnya juga JPU menolak permohonan pengacara, dengan alasan saksi sakit sehingga jalannya sidang sesuai dengan juknisnya," lanjutnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Makassar melakukan sidang kasus korupsi PAUD dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (02/04/2020). Kedua saksi yakni, Rosalim mantan Kadisdik Bone, sementara Erniati selaku tersangka diminta hadir sebagai saksi.

Kedua saksi baru hadir dalam persidangan setelah hakim melayangkan panggilan keempat, setelah sebelumnya absen dengan alasan sakit.

Perlu diketahui, kasus korupsi Paud telah ditetapkan empat tersangka oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu, yakni, Mazdar, Ihsan, Sulastri dan Erniati.

Ketiga tersangka (Masdar, Ihsan dan Sulastri) telah ditahan di Lapas Bone beberapa waktu lalu sebelum akhirnya ditangguhkan.

Sementara tersangka lainnya, Erniati masih dalam proses pemberkasan. Berkas Erniati (yang juga merupakan istri Wakil Bupati Bone) saat ini telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Bone dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.