Ketua Timwas Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Ist |
INSTINGJURNALIS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Tim Pengawas (Timwas) Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengawasan secara detail terhadap penggunaan anggaran ini.
“Perppu ini memberikan kewenangan kuat kepada eksekutif, baik itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19. Untuk itu, BPK harus mengawasi secara detail, agar tidak terjadi kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu dalam menangani masalah krisis ekonomi,” kata Ketua Timwas Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat memimpin RDP dengan BPK yang digelar secara virtual, Jumat (29/5/2020).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu juga menanyakan kepada BPK terkait masa depan ekonomi Indonesia, serta apa yang perlu dilakukan pihak-pihak terkait dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 ini.
Senada, Anggota Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Hamka Baco Kady meminta BPK melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun.
Editor : Satria