TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polda Sulsel Bakal Bubarkan Hajatan yang Menimbulkan Kerumunan Orang

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Ist

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah kota makassar memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah kebijakan PSBB dinyatakan berakhir . Meski boleh , namun resepsi pernikahan harus memenuhi protokol kesehatan .

Kebijakan memperbolehkan resepsi pernikahan di sampaikan penjabat wali kota makassar saat melakukan rapat penerapan protokol kesehatan menggantikan PSBB.

Meski begitu, Polda Sulsel akan tetap membubarkan kerumunan masyarakat di satu tempat meski di era News Normal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kebijakan tegas ini juga berlaku bagi warga yang menggelar resepsi pernikahan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, langkah ini diambil sesuai Maklumat Kapolri No 2/III/2020. Dalam aturan tersebut, warga dilarang mengadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

"Untuk itu segala situasi yang berpotensi akan menimbulkan penyebaran akan kita sikapi, seperti kerumunan orang, termasuk pernikahan," kata Kombes Pol Ibrahim di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (27/5/2020) kemarin seperti dilansir iNews.id.

Namun dia enggan berspekulasi terkait kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, di tengah pandemi virus corona ini. Menurutnya, polisi tetap akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Semoga masyarakat memahami akan situasi yang ada sekarang, sehingga dapat menyikapi berbagai kebijakan dengan tepat. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," ujarnya.

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.