TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus BTN Cilellang Mas, Gempita Bakal Lanjutkan ke Polda


INSTINGJURNALIS.Com--Penyidik Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bone menghentikan kasus dugaan alih fungsi lahan pada pembangunan BTN Cilellang Mas.

Pemberhentian proses penyelidikan terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian dilakukan setelah pihak Kepolisian meminta klarifikasi Dinas Pertanian Provinsi Sulsel dan telah dilakukan gelar perkara.

"Untuk alih fungsi itu sudah kita lakukan pemeriksaan sampai pada dinas Pertanian Provinsi, dan ditemukan fakta bahwa lokasi yang menjadi pembangunan BTN Cilellang adalah bukan merupakan wilayah pertanian berkelanjutan," kata Pahrun, Kasat Reskrim Polres Bone.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pelapor, Salahuddin mengaku heran dengan kinerja kepolisian. Pasalnya, saat dilakukan ekspose atau gelar perkara, pelapor tidak dihadirkan.

"Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik harus menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum," kata Salahuddin, Kuasa Hukum Gempita Bone.

Selain itu, menurut Direktur ASH Law Firm itu, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara.

"Kami hanya menerima laporan resume gelar perkara, kami akan mempertanyakan hal ini," lanjutnya.

Lebih jauh Salahuddin tetap akan membawa laporan itu ketingkat yang lebih lanjut.

"Tetap akan kami lanjutkan, namun kami akan berkordinasi terlebih dahulu dengan klien saya," Lanjutnya.

Sebelumnya, Pemilik atau developer BTN Bumi Cilellang Mas yakni, PT. Mandiri Putra Utama resmi dilaporkan ke Polres Bone terkait dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak developer.

Dugaan pelanggaran tersebut yang diduga dilakukan pihak developer atau pihak pengembang salah satunya alih fungsi lahan.

Dugaan itu dikuatkan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihak Gerakan Pemuda Tani (Gempita), diketahui pemerintah hanya rekomendasikan untuk pembangunan di hanya seluas 21 hektar.

"Sementara dugaan fakta dilapangan dilakukan pengembangan hingga seluas 13 hektar. Jika hal tersebut ditambah dari izin pemerintah totalnya telah mencapai 34 hektar, padahal luas lahan tersebut hanya 54 hektar saja," kata Andi Zaidil Ketua Gempita Bone melalui kuasa hukumnya, Andi Salahuddin.

Hal itu dinilai melanggar Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Sementara, jika merujuk pasal 46 UU 41 dan pasal 34 dan 35 perda 14 bahwa rencana alih fungsi lahan tersebut harus masuk dalam RPJM dan RPJP dinas yang terkait," tegas Salahuddin.

Alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan dengan syarat dilakukan dengan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahannya, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan disediakan lahan pengganti.

"Meski demikian, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang di konversi tersebut, jika salah satunya saja tidak ada, berarti ijin tersebut dinilai cacat hukum untuk diterbitkan," jelasnya.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permentan) dan Perdan sangat jelas dan disimpulkan, bahwa pengembang sebelum mengusulkan permohonan wajib menyediakan lahan pengganti terlebih dahulu.

"Artinya, kalau sawah yang beririgasi harus 3 kali lipat dari jumlah lahan yang dialih fungsikan begitu kata undang undang, dan sampai saat ini tidak ditemukan lahan penggantinya," tutupnya.


(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.