TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Merasa Sudah Lengkapi Berkas Erniati, Pengamat: Selama Ini Kita Digiring Oleh Jaksa


INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Bone telah mengembalikan berkas perkara tersangka Paud, Erniati. Pengembalian ini merupakan ketiga kalinya yang dilakukan oleh Kejari Bone ke Polres Bone dengan sejumlah catatan.

"Berkasnya sudah kita kembalikan kerena pasal 55 KUHP belum terpenuhi (sebab penyidik belum melengkapi pasal 55 Undang-undang Tipikor. Yang mana diketahui aspek pidana pasal tersebut yakni turut serta melakuka perbuatan pidana," kata Andi Kurnia, Kamis (28/05/2020).

Namun, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bone menganggap berkas tersangka Kepala Bidang Paud, Erniati yang sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bone sudah terpenuhi.

"Tentunya semuanya harus memenuhi syarat materil dan formilnya, serta terpenuhinya alat bukti. Untuk berkas yang (sebelumnya) kita sudah kirim menurut penyidik sudah terpenuhi. Namun jaksa menilai masih ada kekurangannya, sehingga berkas itu dikembalikan lagi untuk dilengkapi," kata AKP Muh. Pahrun, Kasat Reskrim Polres Bone, Kamis (28/05/2020).

Pasalnya kata Pahrun, tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan yang dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, merupakan antesen atau rujukan dalam penetapan tersangka.

"Betul (penyalahgunaan merupakan acuan dalam penetapan tersangka)," lanjut Pahrun.

Terpisah, Direktur ASH Law Firm Makassar, Salahuddin SH menilai berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Bone merupakan hal yang tepat. Menurutnya, dalam UU Tipikor, korupsi tidak hanya mengatur tentang kerugian negara.

"Dalam kecamata UU Tipikor yang dijelaskan oleh penyidik polisi, tentu kita tidak hanya melihat dari kerugian negara, karena disitu juga mengatur penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, karena selama ini kita digiring mengenai kerugian negara," kata Salahuddin, Sabtu (30/05/2020).

Selain itu, menurutnya Erniati ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenang, maka dari itu yang menjadi keharusan Kejaksaan sebagai syarat P-21 berkas adalah penyalahgunaan wewenang itu.

"Jadi intinya jangan kita digiring untuk mencari aliran dana, karena dasar penetapan tersangka adalah penyalahgunaan wewenang bukan aliran dana, dan perlu diketahui penyalahgunaan wewenang itu sarat gratifikasi dan atau suap, karena tidak mungkin orang menyalagunakan wewenang kalau tidak ada kesepakatan terlebih dahulu," lanjutnya.

Selain itu menurut pendiri IMHB Bone itu, pasal 55 yang menjadi rujukan oleh Kejaksaan adalah pasal pelapis atau penutup.

Pasal 55 ayat (1) KUHP bermakna perbuatan yang dilakukan satu orang dengan orang lain saling berkaitan, sehingga bisa disebut perbuatan mereka serupa. Jadi, seharusnya memperlakukan para pelaku sama dalam arti jika satu orang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal tertentu plus Pasal 55 KUHP, maka pelaku lain seharusnya juga dihukum bersalah.

"Jadi kalo rujukan pasal 55 itu keterkaitan atas terjadinya tindak pidana itu, ya dari seluruhnya baik dari hukum formilnya maupun materilnya, ataupun dari bukti-bukti yang ada, misalnya dari keikutsertaanya menikmati maupun pnyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diduduki," jelas Salahuddin.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.