TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Ical 8 Tahun Penjara


INSTINGJURNALIS.Com--Sidang lanjutan dugaan pengedar narkoba dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone terhadap terdakwa yakni Risal alias Ical, digelar Selasa (23/06/2020), diruang sidang Pengadilan Watampone.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Surachmat, JPU tetap mempertahankan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara sebagai tuntutan terhadap terdakwa.

“Tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa, menolak seluruh pledoi dan tetap pada tuntutan,” ujar Erwin J.

Erwin menambahkan bahwa, sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa Ical telah secara sah secara hukum, yang telah terbukti memenuhi unsur pidana, melakukan Tipikor sesuai dengan pasal 112  UU Narkotika.

"Sesuai dalam fakta persidangan, kami menilai terdakwa terbukti secara sah mengusai barang itu," lanjut Erwin yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rahmawati menanggapi hal itu secara lisan.

"Kami tidak melihat analisis yuridis, dalam replik yang dijelaskan tidak ada yang subtantif sesuai tuntutan, kami berkesimpulan tetap pada pledoi," kata Rahmawati dihadapan majelis hakim.

Usai persidangan JPU Kejari Bone, Erwin menjelaskan bahwa akan tetap pada tuntutan sesuai hasil kajian. "Kita serahkan saja ke tim penilai (hakim) untuk memutuskan," kata Erwin.

Disinggung apabila hakim menvonis Ical dibawah 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan. Erwin enggang berbicara panjang. Namun, pihaknya mengakui Standar Operasional (SOP) JPU.

"Kami tidak bisa mendahului tim penilai, kita tunggu dulu putusannya pada 7 Juli mendatang. Namun, tetap kami mengakui SOP JPU," jawabnya.

Sebelumnya, terdakwa pengedar sabu dituntut oleh JPU 8 tahun penjara subsider 6 bulan, ia dituntut oleh JPU telah melakukan peredaran sabu di Kabupaten Bone.

Dimana ia diduga mengedarkan akan mengedarkan sabu seberat 45 gram milik Randi yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian Polda Sulsel.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.