TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BPNT Bone Sarat Menyimpang, Polisi Periksa Dinas Sosial

INSTINGJURNALIS.Com--Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Bone hingga saat ini terus menjadi perbincangan publik. Bantuan sosial diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait ketimpangan BPNT, Polres Bone melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

"Kita sudah kita periksa sejumlah pihak, diantaranya pihak Dinas Sosial, agen dan penerima," kata AKP Pahrun, Kasat Reskrim Polres Bone, Sabtu (06/06/2020).

Terpisah aktivis hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH meminta polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut bertentangan sisi kemunusiaan.

"Saya mendukung langkah polres, ini harus segera ditindak lanjut ini persoalan hak manusia yang dikebiri oleh oknum tertentu," kata Salahuddin.

Menurut dia, percepatan pengungkapan kasus ini dapat menghindari spekulasi miring dari publik terhadap penegak hukum.

"Ini perlu dilakukan demi keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya impunitas pelaku sehingga peristiwa yang sama tidak berulang,” lanjut Salahuddin.

Sebelumnya, Program BPNT di Kabupaten Bone diduga sarat menyimpang berdasarkan investigasi ditemukan fakta, keluarga penerima manfaat (KPM) hanya mendapatkan jatah 23 butir telur, beras 18 kg dan 2 ekor ayam selama dua bulan (Januari dan Februari), dari total anggaran 300 ribu per kepala, artinya masyarakat harusnya menerima bantuan perbulannya senilai 150 ribu.

Sementara itu, pemerintah pusat kembali merevisi aturan BPNT untuk bulan Maret dan April 2020 dari yang sebelumnya 150 ribu menjadi 200 ribu.

Awak media kembali melakukan penelusuran pada bulan Maret-April ini. Hasilnya, kembali ditemukan fakta selisih mencapai 70 ribu.

RM salah seorang warga Kecamatan Tanete Riattang Timur menuturkan paket bantuan yang diterima dari agen hanya 2 karung beras seberat 20 kilogram dengan tambahan 100 butir telur selama dua bulan.

"Iye, saya terima 2 karung beras itu 20 Kg, dan 100 butir telur atau 3 rak lebih sedikit," kata RM yang minta namanya disamarkan.

Diketahui, di Kabupaten Bone jumlah KPM mencapai 54.543. Kalau rata-rata per bulannya dipotong mencapai 25 hingga 30 ribu per kepala, artinya ditemukan tindak pidana penyalahgunaan anggaran BPNT hingga mencapai 1.3 Miliar perbulannya.

Bisa dibayangkan, berapa besar setahun. Jadi kalau 1,3 M dikalikan 12 bulan menembus hingga 15 Miliar. Wow, angka yang cukup fantastis. Hitungan-hitungan itu, hanya ilustrasi dan apabila dugaan itu benar adanya, bisa saja hasil hitungan itu cocok. Hanya saja, perlu diketahui itu baru memakai angka atau hitungan minimal.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.