TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bupati ASA Minta ASN Jadi Corong Sosialisasi New Normal di Masyarakat

Bupati ASA Minta ASN Jadi Corong Sosialisasi New Normal di Masyarakat

INSTINGJURNALIS.com - Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) meminta aparatur sipil negara ( ASN) menjadi teladan atau contoh melaksanakan protokol kesehatan di masa new normal atau kebiasaan baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Dia mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, termasuk saat melayani masyarakat, maka ASN harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan tidak berkerumun.

"Aparat PNS harus jadi contoh bagi masyarakat, jangan sampai kita yang gencar sosialisasikan protokol kesehatan tetapi ada dikalangan kita sendiri yang tidak melaksanakannya," tegas ASA saat memimpin rapat persiapan new normal Lingkup Pemkab Sinjai,  Selasa (16/6/2020) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Dikatakan, hingga saat ini Sinjai masih status tanggap darurat dan jika dinilai sudah siap maka akan mulai diberlakukan kehidupan new normal.

Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sinjai menginstruksikan kepada ASN, Camat dan kepala desa beserta perangkatnya agar mensosialisasikan persiapan menghadapi new normal kepada seluruh masyarakat.

Alumnus Monash University Melbourne Australia ini berharap dengan persiapan menghadapi new normal, masyarakat dapat beradaptasi. Dengan begitu, seluruh aktivitas seluruh masyarakat dapat berjalan normal kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Maka tentu dalam persiapan ini kita perlu mensosialisasikan new normal kepada seluruh masyarakat, baik itu di Pasar, tempat wisata dan kantor pelayanan umum," pintanya.

Sementara itu Sekda Sinjai Drs.  Akbar menambahkan bahwa ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat.

"Kita akan tegas dengan hal ini terhadap ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan sanksinya diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang diaiplin PNS, " tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten, para Kepala Perangkat Daerah dan para Kabag Setdakab Lingkup Pemkab Sinjai. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.