TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan Diciduk Polres Sinjai


INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Resort (Polres) Sinjai dan Tim Saber Pungli Sinjai  berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan terhadap salah satu pejabat Sekdes di Kabupaten Sinjai, Sulawesi-selatan, pada hari Senin, (22/06/2020).

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, menyebutkan bahwa pelaku inisial AA mengancam korban akan mengekspose berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki Lengkese apabila tidak menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp.25 juta.

"Pelaku yang berhasil diringkus berinisial AA, dia diduga melakukan pengancaman dan pemerasan," kata Iwan Irmawan, dalam konferensi pers, Selasa (23/06/2020).

Penangkapan itu berawal, saat Tim Saber Pungli Kabupaten Sinjai mendapat informasi dari masyarakat, termasuk korban sendiri, tentang pengancaman dan pemerasan. Sehingga sekitar pukul 15:00 Wita, bertempat di Jalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara, Tim saber pungli melakukan penyamaran sebagai perangkat Desa yang akan menyerahkan uang kepada pelaku.

"Dimana pada saat kejadian pelaku sementara berbicara dengan korban, setelah itu anggota yang melakukan penyamaran menyerahkan uang sejumlah 25 Juta Rupiah dan kemudian pelaku langsung diamankan dengan barang buktinya," kata Kapolres Sinjai.

Kapolres juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus pengancaman dan pemerasan ini merupakan suatu keberhasilan yang luar biasa menjelang hari Bhayangkara ke 74.

"Alhamduliillah, keberhasilan Polres Sinjai dan Tim Saber Pungli dalam pengungkapan ini, merupakan Kado untuk hari Bhayangkara ke 74, dan ini sangat luar biasa," kata AKBP Iwan Irmawan.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa uang pecahan Rp.50.000 dengan nilai Rp.25.000.000, 1 Unit Handphone merek Vivo E12 warna hitam, 1 Unit Handphone merek Lenovo warna putih, 2 buah kartu identitas anggota (ID Card Pers), dan 3 buah stempel.

Pada peristiwa tersebut, pelaku telah melanggar, Pasal 368, Pasal 369 dan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Satria)

Type above and press Enter to search.