TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Drama Panjang Proses Berkas Kabid Paud, Jaksa Sebut Belum Rampung, Polisi: Sudah Penuhi Perbuatan Melawan Hukum

Drama Panjang Proses Berkas Kabid Paud, Jaksa Sebut Belum Rampung, Polisi: Sudah Penuhi Perbuatan Melawan Hukum
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Drama panjang perjalanan kasus pengadaan buku di Kabupaten Bone yang melibatkan Kepala Bidang Paud, Erniati masih belum ada kejelasan. Sejak akhir 2019 lalu hingga pertengahan 2020, berkas perkaranya masih bolak-balik di meja instansi penegak hukum.

Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Bone telah tiga kali dimentahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone. Kejaksaan berdalih berkas perkara yang disodorkan penyidik belum memenuhi unsur P-21, meskipun kepolisian bersikeras berkas yang dilimpahkan sudah rampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Dr Eri Satriana menyebutkan bahwa berkas perkara yang menyeret Erniati dalam kasus penyalahgunaan wewenang itu tidak memenuhi syarat formil dan materil.

"Itu yang jadi masalah, karena berkas penyalahgunaan yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian belum lengkap," kata Eri Satriana, Kejari Bone, Selasa (09/06/2020).

Menurut Kajari Bone, berkas yang dilimpahkan terkait penyalahgunaan wewenang itu belum ditemukan adanya hubungan langsung dalam peristiwa pidana itu.

Sementara itu, pasal 55 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 yang direkomendasikan untuk penyidik dilakukan untuk menghubungkan keikutsertaan tersangka dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara yang disodorkan oleh pihak kepolisian kami belum ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang berhubungan terkait tindak pidana ini, maka dari itu kami rekomendasikan untuk pasal 55, karena sampai saat ini belum ada bukti, kalau Erniati ini melakukan, ikut serta dan menyuruh melakukan terhadap ketiga terdakwa," kata Eri Satriana.

Sementara Kepolisian Polres Bone beranggapan lain terkait persoalan tersebut. Menurut Kasat Reskrin Polres Bone, AKP Muh. Pahrun berkas yang dilimpahkan dinggap sudah terpenuhi.

Menurutnya, berdasarkan penetapan tersangka dilakukan telah mengacu pada dua alat bukti. Pertama, Erniati selaku Kepala Bidang Paud yang dibuktikan dengan SK, dimana dia tidak melaksanakan kewenangannya selaku Kepala Bidang.

Melainkan dia memberikan tugas-tugasnya dan tanggung jawabnya ke bawahannya yakni ke Kepala Seksi (Sulastri) padahal secara struktur dia termasuk tim manajemen.

"Inilah yang kita anggap sebagai perbuatan melawab hukum, karena seandainya dia melakukan fungsinya, maka mungkin saja anak buahnya tidak melakukan perbuatan ini," kata Muh. Pahrun.

Kedua menurut Pahrun dalam pengadaan buku itu memang ditemukan adanya aliran dana berupa honor, meskipun hal itu terbilang sedikit.

"Inilah yang kita ramu menjadi sebuah petunjuk mengarah pada perbuatan hukumnya, meskipun hanya sedikit termasuk beberapa giat lainnya," jelas Pahrun.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.