Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.com - Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sinjai Hadrawati menyatakan mayoritas perkara yang ditangani sejak periode Januari hingga April 2020 adalah kasus perkara perceraian.
"Kami menangani perkara cerai gugat yakni perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami," ungkap Hadrawati, Jumat (12/6/2020).
Ia menyebut dalam kasus itu, memiliki alasan yang berfariasi. Misalnya, karena suami dianggap tidak bertanggung jawab
"Ada juga karena meninggalkan istri tanpa kabar, tanpa nafkah padahal jarak domisili suami dengan istri ada di Kabupaten Sinjai," ujarnya.
Dalam periode Januari hingga April, PA Sinjai mencatat telah menangani 117 kasus perceraian. Masing-masing bulan Januari sebanyak 20 kasus, Februari 28, Maret 38, April 31.
Editor : Satria