TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Guest House Tarakan Masuki Tahap II

Guest House Tarakan Masuki Tahap II
Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat meninjau pembangunan guest house tahap II, Rabu (3/6).

INSTINGJURNALIS.com - Pembangunan Guest House Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) di Kota Tarakan, memasuki tahap II. Di tapak pembangunan terlihat 4 bangunan sudah berdiri. Bangunan itu, yakni guest house, kantor pengelola, kamar ajudan, ruangan VVIP dan VIP.

Hal tersebut diketahui dari hasil kunjungan kerja Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara ke fasilitas pemerintahan yang berada di Jalan Reformasi/Anggrek Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat tersebut.

“Saat ini pembangunannya memasuki tahap II, dengan total nilai kontrak Rp 5,82 miliar (APBD 2020) yang dilaksanakan oleh PT Trinanda Karya Utama dalam waktu 120 hari kalender,” kata Gubernur.

Dikabarkan Irianto, dari informasi pihak pelaksana, diketahui saat ini tengah dikerjakan pembangunan gedung guest house 20 kamar, 3 ruangan VVIP, 10 kamar ajudan double, ruang pengelola, 4 kamar VIP, dan lainnya.

“Sesuai target waktu pelaksanaan maka Insya Allah, akhir tahun ini bangunan fisiknya sudah dapat dituntaskan,” tutur Irianto.

Sebelumnya, pada tahap I dengan nilai kontrak Rp 22,7 miliar dilakukan pemancangan, pondasi, pematangan lahan dan pabrikasi besi baja berat untuk gedung bagian utama hall. Sumbernya, APBD 2019.

Secara fisik, guest house memiliki 4 bangunan berbeda fungsi. Bangunan I untuk ruang VVIP, bangunan II untuk ruang VIP, bangunan III untuk tamu, dan bangunan IV untuk hall atau ruang pertemuan.

“Luas lahannya sendiri, mencapai 120 ribu meter persegi yang merupakan lahan eks Samsat Provinsi Kaltim (Kalimantan Timur),” urai Gubernur.

Gubernur memastikan lahan tidak ada masalah, karena telah dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Jadi, secara legitimasi sudah milik Pemprov Kaltara, asetnya,” tutup Irianto. (*)

Editor : Fauzan

Type above and press Enter to search.