TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Bisa Tarik Uang Pelunasan

Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Bisa Tarik Uang Pelunasan
Kasubag Tata Usaha (TU) Kemenag Sinjai, Syamsul Bakhri

INSTINGJURNALIS.com - Kementrian Agama  (Kemenag) telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah. Keputusan ini diambil karena penyebaran virus corona (Covid-19).

Di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan sedikitnya 232 calon jemaah haji (CJH) yang dipastikan batal naik haji tahun ini.

Kasubag Tata Usaha (TU) Kemenag Sinjai, Syamsul Bakhri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa skema. Salah satunya memastikan agar jamaah tidak mengalami kerugian hingga mengembalikan uang pelunasan yang sudah dibayarkan.

"Misalnya total biaya Rp39 juta lebih, setoran awal atau pendaftarannya itu sudah ada didalamnya sebanyak Rp25 juta. Jadi sisanya itu yang bisa dikembalikan. Perlu diingat uang pelunasan, bukan uang pendaftaran hajinya," kata Syamsul saat, Rabu (3/6/2020).

Dana pelunasan tersebut kata dia, tergantung dari calon jemaah, apakah yang bersangkutan mau mengambil ataukah tetap memberikan ke pemerintah yang telah disetorkan dan dikelola oleh pemerintah sendiri.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, pasca adanya peraturan pembatalan ibadah haji, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait jemaah yang akan mengambil kembali dana pelunasan.

"Sampai hari ini belum ada yang melapor untuk dikembalikan, tetapi kalau ada yang datang melapor kita dari Kemenag khususnya seksi pelayanan haji siap melayani," katanya.

Diapun berharap kepada seluruh calon jemaah haji yang sudah melengkapi dokumen dan telah melakukan pembayaran untuk tetap bersabar dan mengembalikan ke yang maha kuasa.

"Mungkin sudah takdir dari Allah bahwa tahun ini tidak ada kegiatan penyelenggaraan ibadah haji. Olehnya itu kita berharap kepada seluruh calon jemaah tetap bersabar dan tetap menjaga kesehatan untuk persiapan tahun 2021," tandasnya.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan.

"Setoran pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan, kalau dia membutuhkan, silakan. Bisa diatur, kami akan dukung itu dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun Youtube resmi Kemenag, Selasa (2/6).

(Satria)

Type above and press Enter to search.