TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai Imbau Distributor dan Pengecer Tak Jual Pupuk Diatas HET

Ilustrasi pupuk

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sinjai mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi.

"Menjual pupuk diatas HET adalah pelanggaran sama halnya jika menjual dilaur wilayah yang sudah ditetapkan," tegas Kepala Bidang Prasarana Kelembangaan dan Penyuluhan Pertanian DTPHP, Hj. Surianti, Kamis (4/6/2020).

Sehingga lanjutnya, jika hal itu ditemukan dilapangan maka pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi.

"Kalau ada yang didapat melakukan hal demikian kami terlebih dahulu memberikan teguran lisan tiga kali dan teguran tertulis tiga kali, kemudian baru diberikan sanksi administrasi, tapi itu dalam wadah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida," kata Surianti.

Selain itu, dia juga menyebutkan untuk Kabupaten Sinjai tahun ini mendapat jatah kouta untuk pupuk Urea sebanyak 3.280 ton, ZA 1.962 ton, SP-36 771 ton, NPK 976 ton, dan Organik 168 ton.

Adapun HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogram (kg), SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg.

HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 kg untuk pupuk jenis organik.

"Jadi pengecer tidak bisa menjual diatas HET. Harga diatas adalah untuk per kilogram (kg), kalau untuk per sak misalnya Urea itu Rp90.000 dan ZA Rp70.000," tandasnya. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.