TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Selama Wabah Corona, Akad Nikah Tetap Dijalankan di KUA Sinjai, Berikut Syaratnya!


INSTINGJURNALIS.Com--Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Agus Sariman mengatakan, selama wabah Covid-19, akad nikah calon pengantin hanya dilayani kantor.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," kata Agus

Kemudian Agus Sariman menjelaskan bahwa, proses akad nikah di KUA pun digelar dengan protokol pencegahan penularan virus.

Setidaknya, ada tiga hal yang diatur. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus lebih dulu membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menggunakan masker.

Ketiga, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus memakai sarung tangan dan masker pada saat ijab-kabul.

Selain itu, Agus Sariman menceritakan bahwa selama ini dalam pelayanannya di musim Covid-19 ini berkurang.

"Kadang menurutnya hanya dua atau satu pasang yang datang untuk melangsungkan pernikahaannya di Kantor dan pelayanan Nikah di KUA tidak dipungut biaya sepersen pun," tegasnya.

(SATRIA)

Type above and press Enter to search.