TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tak Puas Kinerja Polres Bone, Gempita Sulsel Kembali Laporkan BTN Cilellang Mas di Polda


INSTINGJURNALIS.Com--Polemik PT. Mandiri Pratama Putra terhadap pembangunan BTN Cilellang Mas di Jalan Sungai Preman, Kabupaten Bone terus berlanjut.

Perusahan yang bergerak di bidang properti itu kembali dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Tani (Gempita) Kabupaten Bone di Polda Sulsel, dan kajati sulsel Rabu (03/06/2020).

Kali ini, pihak pengembang dilaporkan beserta sejumlah dinas terkait (Dinas Pertanian tanaman pangan dan holtikultura Kab. Bone, Dinas ATR BPN Kab. Bone, Dinas PUPR. Kab. Bone, Dinas PSDA Kab. Bone, Dinas PTSP Kab. Bone).

Menurut GEMPITA sebagai pelapor, Terlapor diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang Undang. 41 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2016, Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian 07/Permentan/OT.140/2/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  No. 4 tahun 2014.

Perda RT RW kabupaten Bone No. 2 tahun 2013 dan UU 31 tahun 1999 Jo. UU 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi, serta tentang Penerbitan Ijin Prinsip No. 42 / IP/ XII / 2017, Ijin Prinsip No.16/IP/V/2018, Ijin Prinsip No. 20 /IP/II/2019.

Gempita Bone melalui kuasa hukumnya, Salahuddin SH menjelaskan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang dihentikan oleh penydik Polres Bone. Namun kali ini, kata Salahuddin melaporkan PT Mandiri Pratama Putra dengan kasus tindak pidana korupsi terkait izin prinsip yang diterbitkan oleh pemerintah.

Karena menurut pelapor dalam proses penerbitan ijin pembangunan BTN Cilellang Mas ini, diduga adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, suap dan gratifikasi, bahkan disinyalir adanya adanya permainan.

"Kami sudah laporkan, kita tunggu prosesnya saja," singkat Direktur ASH Law Firm itu, Kamis (04/06/2020).

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.