TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Aliran Dana Kasus PAUD Terungkap, Masdar Akui Antar Uang 850 Juta ke Erniati Melalui Kedua Terdakwa


INSTINGJURNALIS.Com--Erniati isteri Wakil Bupati Bone yang juga tersangka kasus dugaan korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas pendidikan Kabupaten Bone, kembali disebut turut menerima uang dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

Dari kesaksian salah satu terdakwa, yakni Masdar menyebutkan bahwa ia pernah mengantarkan uang ke Sulastri dan Ihsan untuk diberikan ke Erniati dengan senilai 850 juta, dengan rincian 350 juta 2018, 350 juta 2017 dan 150 juta 2016.

"Itu uang buku diserahkan ke Ihsan dan Itu sudah disampaikan klien saya melalui Berita Acara Penyidikan (BAP)," kata Aris selaku penasehat hukum Masdar, saat dikonfirmasi Kamis (02/07/2020).

Menurut Muhammad Aris, Ihsan merupakan orang suruhan dari Erniati dan Sulastri untuk mengambil uang hasil penjualan buku tersebut. Bahkan kata dia, Masdar hanya menjalankan aksinya tersebut atas perintah Sulastri.

"Uang itu dikumpul di rumah Ihsan sebelum disetor (ke Erniati dan Sulastri), dan bahkan Masdar hanya disuruh oleh Sulastri, begitu BAP-nya di kepolisian," lanjut Aris.

Perlu diketahui, keterangan Masdar tersebut singkron dengan keterangan Sulastri (Kasi PAUD) beberapa waktu lalu (keterangan ini tidak terungkap di persidangan). Dimana dalam sambungan telepon, Sulastri menceritakan bahwa, ia mengeluarkan surat rekomendasi atas perintah Erniati.

"Harusnya polisi mencari aliran uang itu, disitu bisa ditemukan siapa aktor utamanya, selain itu ada beberapa rekomendasi yang diterbitkan dalam bentuk SOP atau sebuh kegiatan monotoring atas kegiatan yang bermasalah tersebut dan diketahui langsung oleh kepala bidang," kata Sulastri melalui sambungan telepon.

Bahkan, kata Sulastri, Erniati selaku Kepala Bidang PAUD hendak lepas tanggung jawab terkait persoalan ini. Padahal menurutnya, ia bertanggung jawab proses terjadinya kasus ini.

"Kepala Bidang Paud harus bertanggung jawab secara penuh terkait kasus ini, jangan dia mau cuci tangan," tambahnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui Erniati tersangka kasus PAUD masih berproses, berkas perkaranya belum dirampungkan oleh Kejaksaan Negeri Bone dengan alasan tidak cukup bukti keterlibatnnya dimana turut menikmati aliran dana, meskipun diketahui dia ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sementara tiga tersangka lainnya, Sulastri dan Ihsan masing-masing dituntut 3 tahun penjara, sementara Masdar dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Bone atas perbuatannya yang disebut-sebut sebagai dalang sehingga terjadinya korupsi.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.