TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bandar Sabu Dituntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun, 'Angin' Apa yang Merasukinya


INSTINGJURNALIS.Com--Risal alias Ical terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengedar narkoba telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bone, Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Vonis masa kurungan yang dijatuhkan terhadap terdakwa berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ical dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU dalam kasus tersebut, Erwin J memastikan akan melakukan banding jika vonis hakim jauh dari tuntutan.

Ia mengatakan akan tetap mengedepankan standar operasional (SOP) JPU apabila vonis hakim tidak melebihi 2/3 dari tuntutan.

"Apabila vonis jauh dari pada tuntutan, tentunya kami akan mengedepankan SOP selaku Jaksa," ujar Erwin juga Kasi Pidum Kejari Bone.

Namun anehnya, setelah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Surachmat, Erwin kembali mempertimbangkan banding.
Padahal Erwin mengatakan harusnya hakim menvonis Ical minimal 6 tahun penjara.

"Kalau saya minimal 6 tahun penjara, tapi harus sampaikan terlebih dahulu ke Kejati karena ini masih perkara kejati, apakah saya harus banding atau tidak," kata Erwin, usai persidangan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, jelang pembacaan putusan, muncul kabar mengejutkan, dimana isteri Ical (NE) dan sejumlah rekannya berupaya untuk melobi  hakim guna untuk mengurangi vonisnya, bahkan juga berupaya menemui oknum jaksa untuk dibantu agar tidak banding jika vonis hakim jauh dari tuntutan.

Perlu diketahui, Risal alias Ical ditangkap oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu, setelah diketahui menerima sabu seberat 45 gram dari Randi (DPO) untuk dieadarkan.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.