TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Empat Oknum Polisi di Bone Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pemerasan


INSTINGJURNALIS.Com--Institusi kepolisian tercoreng. Empat oknum polisi dilaporkan ke Propam Mabes Polres Bone, Kamis (09/07/2020).

Keempat oknum polisi itu masing-masing, AL, JA, DR dan RE, dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap salah satu warga bernama Lemang.

Dugaan pemerasan tersebut berawal saat Lemang yang merupakan calon suami dari Ika ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, di Jl Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, pada (07/07/2020) lalu.

Namun, dalam penangkapan tersebut, Ika yang tidak terlibat dalam kasus tersebut juga ikut ditahan, bahkan dimintai uang sebesar 10 juta agar tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.

"Saya bersama satu orang teman yang di dalam (ditahan). Dia yang menyerahkan langsung ke pak kanit (AL), uang tersebut diserahkan Lemang di belakang Bank Panin saya menyaksikan sendiri. Anggota meminta uang tersebut dengan alasan jika tidak maka saya akan ditangkap juga," ungkap Ika di Mapolres Bone.

Ika menyebutkan, polisi awalnya meminta uang sebesar Rp15 juta namun saat itu Lemang hanya punya uang Rp10 juta.

"Sebenarnya itu uang untuk pernikahan kami dipinjam sama Lemang. Namun karena diminta, dalam keadaan panik. Lemang bilang kasih saja uang asalkan saya tidak ditahan juga," tambah Ika.

Ika juga mengaku tidak tahu menahu soal barang bukti dua paket sabu di tangan Lemang. Dirinya mengaku waktu penangkapan tengah berada di rumah orang tuanya. Sementara penangkapan silakukan di rumah pribadinya.

"Saat itu Lemang sementara memperbaiki pintu rumah saya. Waktu terdengar bunyi pintu di tutup keras, saya langsung kembali ke rumah dan berteriak,  kak lemang kenapa ditutup pintu belakang. Kemudian dengan suara setengah menangis berteriak bilang lewat pintu depanki dek. Saya masuk bertanya kenapa ini pak bilang polisi itu ada narkoba," tambahnya.

Kasi Propam Polres Bone, Iptu Ahyar mengatakan telah menerima aduan dari korban.

"Pasti akan kita proses. Cuman harus menunggu dulu proses hukum pidana inkra karena saya lihat aduanta ini menyangkut pidana umum jadi pelaporannya ke SPKT, kemudian di tangani Reskrim. Kalau sudah putus dipengadilan baru kami akan proses kedisiplinan atau kode etik," tegasnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.