TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gempita Bone Harap Polda Sulsel Tuntaskan Laporan Alih Fungsi Lahan Pertanian


INSTINGJURNALIS.Com--Ketua Gerakan Pemuda Tani (Gempita) Kabupaten Bone, A. Muh Zaidil meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel agar menuntaskan kasus alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan oleh PT. Mandiri Pratama Putra.

Dia meminta kasus tersebut dapat diproses hingga tuntas. "Saya berharap polisi terus mengusut dan segera menaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata A.Muh Zaidil.

A Muh Zaidil yang merupakan pelapor dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan meminta kepolisian mengusut siapa pun yang terlibat. "Siapa pun harus diusut agar ketahuan, bagaimana proses ini berjalan sebagaimana ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang," tuturnya.

Terpisah, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinys B Pangan yang berusaha dikonfirmasi belum berhasil, melalui pesan Watshap enggang memberikan respon.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah dinas termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel.

Sebelumnya, Gempita Kabupaten Bone melalui kuasa hukumnya, ASH Law Firm Makassar melaporkan developer BTN Cilellang Mas ke Polda Sulsel terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian.

Pihak pengembang dilaporkan bersama sejumlah dinas terkait (Dinas Pertanian tanaman pangan dan holtikultura Kab. Bone, Dinas ATR BPN Kab. Bone, Dinas PUPR. Kab. Bone, Dinas PSDA Kab. Bone, Dinas PTSP Kab. Bone, Dispenda, dan DLHK Bone).

Terlapor diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang Undang. 41 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2016, Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian 07/Permentan/OT.140/2/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  No. 4 tahun 2014.

Perda RT/RW kabupaten Bone No. 2 tahun 2013 dan UU 31 tahun 1999 Jo. UU 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi, serta tentang Penerbitan Ijin Prinsip No. 42 / IP/ XII / 2017, Ijin Prinsip No.16/IP/V/2018, Ijin Prinsip No. 20 /IP/II/2019.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.