TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ini Hasil Sidang Mahkamah Partai Golkar Soal Hak Suara Plt Lama DPD II Golkar Sinjai dan Gowa


INSTINGJURNALIS.com - Sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar Selasa, (21/07/2020) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) untuk DPD II Golkar Kabupaten Sinjai dan Gowa.

Dua plt lama sebelumnya melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Partai, yakni A Iskandar Zulkarnain Latief (Sinjai) dan Hoist Bachtiar (Gowa).

Keputusan itu, melalui sidang virtual Mahkamah Partai Golkar yang dipimin oleh majelis hakim Christina Aryani.

“Memutuskan menerima dan mengabulkan pemohonan penundaan pemohon. Memerintakan kepada Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan keputusan ini” Isi point putusan yang dibacakan Christina Aryani dikutip Fajar.co.id

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Sinjai Andi Iskandar Zulkarnain Latief diganti. Ia digantikan oleh Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai.

Selain Icul sapaannya, empat pelaksana tugas ketua Golkar di daerah, yakni Fahruddin Rangga (Takalar), Hoist Bachtiar (Gowa), Armin Mustamin Toputiri (Palopo), dan Abdul Majid Tahir (Luwu) juga diganti.

Sehingga dengan otomatis, dalam pelaksanaan Musda DPD I Golkar Sulsel yang akan digelar dalam waktu dekat, hak suara plt lama dipulihkan kembali.

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.