TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Sabu 77,05 Gram

Kejari  Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Sabu 77,05 Gram

INSTINGJURNALIS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan dari berbagai perkara tindak pidana umum, Rabu, (15/7/2020).

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari berbagai kasus kejahatan tindak pidana umum yang sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Sinjai atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Sinjai, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya, dan dihadiri para kepala seksi (Kasi), kasubsi serta para jaksa di lingkungan Kejari Sinjai.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sinjai, Nining Purnamawati mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sinjai yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya untuk mengurangi tertumpuknya barang bukti.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum perode Januari-Mei 2020 dari total 22 perkara," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Sinjai Ajie Prasetya menambahkan,
pemusnahan ini terdiri dari jenis kasus narkoba dan kasus umum lainnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) diantaranya, jenis sabu-sabu 77,05 gram, obat-obat 350 butir, senjata tajam, alat pengisap sabu, pakaian dan handphone," kata Ajie.

Kata Ajie, pemusnahan barang bukti berkat hasil dari sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian dan  Negeri. Namun ada beberapa barang bukti yang tidak dimusnahkan, termasuk barang yang disita untuk negara.

"Tentu ini menjadi tolak ukur dan keberhasilan Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah melakukan kegiatan penegakan hukum di Kabupaten Sinjai," pungkas Ajie.

Kajari menambahkan seluruh barang bukti kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan mesin potong besi untuk sejata tajam, dilarutkan dalam air untuk jenis sabu-sabu.

(Satria)

Type above and press Enter to search.