TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Mobdin Dikuasai Anggota Dewan Sinjai, Sekwan Berkilah

Soal Mobdin Dikuasai Anggota Dewan Sinjai, Sekwan Berkilah
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Pernyataan Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar soal adanya salah seorang Anggota DPRD Sinjai yang diduga menguasai kendaraan mobil dinas (mobdin) simpan siur.

Padahal sebelumnya, Janwar tegas menyatakan bahwa salah seorang Anggota DPRD tersebut yakni Andi Zaenal memakai mobdin itu, lantaran adanya kebijakan internal dari pihaknya. Hal itu, katanya telah dirapatkan dan disepakati.

Namun, saat dikonfirmasi kembali mengenai hal itu, Sekwan Janwar justru berkilah. Modin itu kata dia, tidak dikuasai.

"Perlu kami klarifikasi bahwa mobil itu tidak dikuasai, karena setiap saat kita ambil dan pakai kalau ada kegiatan setwan," ucapan Janwar, Jumat (24/7/2020).

Bahkan, tambah dia, setiap anggota dewan yang hendak meminjam mobil tersebut juga diberikan. "Setiap anggota dewan yang mau pinjam juga kami berikan," katanya.

Diberitakan sebelumya, Janwar bahwa secara aturan tidak boleh tapi ini hanya kebijakan dan berdasarkan aturan memang hanya pimpinan yang diberikan fasilitas untuk kendaraan dinas.

Janwar, juga menyebut nama bahwa anggota dewan tersebut yakni Andi Zaenal dimana sebelumnya telah menggunakan mobdin tersebut. Andi Zainal diketahui dari Fraksi PPP.

"Aturannya begitu dan tidak boleh, dan sebut nama saja bahwa anggota dewan itu adalah Andi Zaenal. Mengenai adanya anggota dewan yang menguasai mobdin, itu karena kebijakan internal. Anggota dewan tersebut yang pakai dan status pinjam, dan sebelumnya kami rapatkan dan sepakat jadi teman-teman bilang oke dari pada dikantor di simpang tidak aman," katanya saat dihubungi via seluler, Rabu (22/7/2020).

Memang, para wakil rakyat itu sudah menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 13 juta. Di mana hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD. (Satria)

Type above and press Enter to search.