TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Terdakwa Jalani Sidang, Berkas Istri Wakil Bupati Bone Mondar-mandir


INSTINGJURNALIS.Com--Tiga dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Para tersangka, Sulastri, Masdar dan Ichsan menjalani sidang pembacaan pledoi di meja hijau majelis hakim. "Ketiganya masih sidang pembelaan," kata Andi Kurnia, Kasi Pidsus Kejari Bone, Rabu (22/07/2020).

Satu terduga pelaku korupsi lainnya, Erniati yang merupakan Kepala Bidang PAUD terancam bebas dari perkara yang merugikan negara 4,8 miliar. Pasalnya, berkas perkaranya tak kunjung lengkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengembalikan berkas perkara Erniati pada kasus dugaan korupsi Pendudukan Anak Usia Dini (Paud). Pengembalian berkas tersebut merupakan yang kelima kalinya.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia mengatakan untuk berkas perkara Kepala Bidang telah dikembalikan ke penyidik Polres Bone. "Berkasnya sekarang di Polres Bone," kata Andi Kurnia, Rabu (22/07/2020).

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan berkas tersebut dalam proses. "Berkas dikembalikan JPU  sementara akan kami penuhi," kata Ardy Yusuf.

Diketahui, Erniati yang disebut-sebut sebagai aktor terjadinya tindak pidana tersebut belum kunjung di sidang, dengan dalih belum ditemukan fakta keterlibatannya.

Padahal, dalam sebuah wawancara dengan salah satu tersangka (Sulastri) menyebutkan bahwa Erniati merupakan orang yang bertanggung jawab penuh dalam persoalan tersebut.

Hal tersebut juga diuangkap oleh Mazdar di persidangan, ia menyebutkan pernah mengantarkan uang ke Sulastri dan Ihsan untuk diberikan ke Erniati dengan senilai 850 juta, dengan rincian 350 juta 2018, 350 juta 2017.

Ironisnya, hal itu dibantah oleh Sulastri di hadapan hakim dan seolah-olah membela istri Wakil Bupati Bone itu.

(Irham)

Type above and press Enter to search.