TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

HUT RI, 219 Napi di Bone dapat Remisi, Dominan Penyalahgunaan Narkoba


INSTINGJURNALIS.Com--Sebanyak 219 narapidana (napi) mendapatkan remisi di perayaan HUT Ke-75 Republik Indonesia (RI). Dari 219 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari, 118 narapidana narkotika. Umumnya narapidana narkotika adalah pemakai.

Kemudian 38 napi pembunuhan, 27 napi perlindungan anak dan narapidana pencurian 13 orang. Sedangkan narapidana penganiayaan 9 orang, narapidana penggelapan 8 orang, narapidana korupsi 1 orang dan 5 orang terlibat kasus hukum lainnya.

Kasubsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Ashar mengatakan narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif. Ia menjelaskan syarat pemberian remisi untuk narapidana umum telah menjalani pidana 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas.

Bagi narapidana khusus, seperti narkotika, korupsi dan hukuman diatas 5 tahun penjara mendapatkan syarat tambahan. Mereka harus menjadi justice collaborator dalam penegakan hukum. Sementara bagi narapidana korupsi harus membayar denda dan uang pengganti baru bisa diberikan remisi.

Kata Ashar, remisi yang diberikan beragam di HUT Ke-75 RI. "Mulai dari satu bulan hingga enam bulan," kata Ashar.

Narapidana yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 54 orang. Remisi dua bulan 28 narapidana, remisi tiga bulan 60 narapidana.
Selanjutnya 48 narapidana mendapat remisi empat bulan, 27 narapidana dapat remisi lima bulan dan 2 narapidana mendapatkan remisi enam bulan.

Pemberian remisi, kata Ashar, sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik
"Kita berharap pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan yang dinyatakan bersalah bisa instrospeksi diri dan bisa mengubah sikap. Sehingga ketika keluar dari lapas, mereka bisa menjadi bagian dari masyarakat dalam membangun bangsa," tuturnya.

(Ram)

Type above and press Enter to search.