TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemred Banjarhits di Vonis 3 Bulan, Dewan Pers Sebut Kecelakaan Fatal


INSTINGJURNALIS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8/2020).


Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.


Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menilai vonis penjara selama 3 bulan 15 hari terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi merupakan kecelakaan fatal untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


“Unsur-unsur negara tidak memperhatikan dampak dari keputusan tersebut dengan persepsi publik dan dunia internasional terhadap iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” kata Agus kepada Tempo, Selasa, 11 Agustus 2020.


Agus mengatakan demokrasi, kebebasan pers, juga keberagaman merupakan hal yang selama ini bisa dibanggakan bangsa. Namun, ia menilai, negara abai melindungi kebanggaan tersebut. 


“Bahkan untuk menjaga hal-hal yang masih bisa dibanggakan itu pun negara bersikap abai,” ujarnya.


Menurut Agus, sejak awal kasus ini dibawa ke polisi merupakan suatu kesalahan. Sebab, mempersoalkan produk jurnalistik semestinya menggunakan Undang-Undang Pers bukan undang-undang lain.


Agus menilai penyidik Polda Kalimantan Selatan yang tetap meneruskan penyidikan kasus Diananta juga patut dipersoalkan. Sebab hal tersebut sama saja dengan mengabaikan nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri. 


“Apalagi Dewan Pers sudah pernah membuat keputusan soal ini,” katanya.


Diananta didakwa melanggar UU ITE karena menulis berita tentang sengketa tanah di Kalimantan, berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019.


Berita itu kemudian dipermasalahkan oleh salah satu narasumber Diananta, yaitu Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan.


Protes Sukirman telah dimediasi di Dewan Pers. Dewan Pers mewajibkan Banjarhits memuat hak jawab dan meminta maaf. Berita juga sudah dicabut. Namun, penyidik Polda Kalimantan Selatan tetap meneruskan penyidikan kasus tersebut.


Editor : Satria

Sumber : TEMPO.CO


Komentar0

Type above and press Enter to search.