TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Empat Terduga Pengedar Diringkus, Polda Sulsel Amankan 13 Kg Sabu



INSTINGJURNALIS.Com--Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,8 Kg dan 2.994 pil ekstasi di Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan langsung Kapolda Sulsel, Merdisyam, saat Konferensi Pers di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kel. Pattunuan, Kec. Wajo, Kota Makassar.

Merdisyam menjelaskan, pelaku pertama diamankan berinisial, MAF, pada Minggu (20/09/2020), sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di Rumah Kos Jalan Bontosunggu, Kec. Tamalate, Kota Makassar.

"Ditemukan 1 bungkus surya berisi 1 sacset plastik klip berisi 8 butir tablet warna biru berbentuk logo barcelona,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam.

Setelah MAF diintrogasi dan melakukan pengembangan, kini berinisial AT pun ikut tertangkap, dengan barang bukti beberapa butir tablet.

Di dalam dompet berwarna cokelat yang berisi 3 sachet plastik klip berisi keristal bening, 8 sachet plastik klip berisi 57 butir tablet extecy warna biru berbentuk logo barcelona dan 1 buah Handpone android Xioami.

Keesokan harinya, Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku ketiga yakni AZM sekitar pukul 11.50 Wita di Jalan Hertasning, Perumahan Bumi Permata Hijau, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Dari hasil introgasi AZM dan 2 pelaku sebelumnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali oleh Tim khusus Dit Res Narkoba Sulsel sehingga pelaku keempat terungkap.

“Rabu (23/09) inisial MM pun ditemukan pukul 10.00 Wita di Jalan Racing Center Kompleks UMI Blok A 13 Karampuang, Kecamatan Panakkukang,” sambungnya.

Penangkapan pelaku keempat berinisial MM alias M dan ditemukan tas berwarna biru berisi sachet besar dengan isi sabu dan 30 sachet berisi 2.994 butir pil ekstasi.

Tak sampai disitu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan sebuah kendaraan milik MM alias M dan kembali menemukan sebuah tas ransel yang berisikan 14 sachet besar narkotika jenis sabu.

“Di mobil pelaku kami menemukan tas ransel warna coklat berisi 14 sachet besar sehingga total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 15 sachet seberat 13,8 kg,” katanya.

Keempat pelaku kini ditetapkan tersangka sebagai dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidaer 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotika.

“Dengan dipidana mati penjara pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

(Satria)

Type above and press Enter to search.