TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polemik Retribusi Dishub Bone, Sekda Tunggu Hasil Kajian


INSTINGJURNALIS.Com--Polemik penarikan biaya terhadap roda empat yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan dalih retribusi akan segera menemui titik terang. Kajian hukum yang dilakukan oleh Setda Bone segera keluar.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Bone, Anwar mengatakan pihaknya sementara melakukan kajian dari aspek hukum bersama tim."Sementara kami kaji bersama tim, dan secepatnya hasilnya akan kita keluarkan paling lambat minggu depan," kata Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (16/09/2020).

Hal itu juga dibenarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Islamuddin mengatakan pihaknya sementara melakukan kajian terkait polemik tersebut. "Sementara dalam pengkajian tim hukum," jelas Andi Islamuddin.

Sebelumnya, penarikan biaya dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terhadap roda empat di batas kabupaten disebut-sebut tidak sesuai dengan aturan, bahkan disinyalir mengarah pada perbuatan pungli.

Sebab, sesuai perda yang dimaksud, penarikan restribusi hanya diperuntukkan pengendara parkir di tepi jalan umum, dan diketahui penjelasan parkir sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Sementara fakta di lapangan, petugas memberhentikan pengemudi dan menarik biaya 2 ribu-5 ribu, ironisnya, petugas memberikan struk parkir yang bertuliskan "retribusi parkir di tepi jalan umum". Padahal pada UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disedikan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.

"Jika pihak dishub memberhentikan dengan alasan parkir, itu bertentangan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang pajak parkir dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga sudah jelas di Perda hanya mengatur penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum, tidak mengatur menghentikan pengemudi, lalu menarik biaya dengan alasan retribusi parkir," kata Dedi Rawan SH, Selasa (01/09/2020).

Selain itu, kata Dedi Rawan menjelaskan, jika pihak dishub berdalih bahwa pengenaan tarif kepada pengemudi dengan dasar Perda No 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, maka seharusnya pihak dishub menghentikan semua pengendara yang melintas. Sebab, dalam Perda tersebut tidak disebutkan lokasi penarikan restribusi parkir, hanya disebutkan jenis kendaraan yang menjadi objek penarikan restribusi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 156, retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah paling sedikit mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran.

Dan perlu diketahui sesuai dengan intruksi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengingatkan dua tugas Dinas Perhubungan sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 menegaskan ruang tugas dishub di terminal dan jembatan timbang.

Lebih jauh, Dedi menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bone mengarah dugaan pungli. Hal itu merujuk pada rumusan pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 423 KUHP yang dirujuk pada pasal 12 No 31 Tahun 1999 yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).

"Dalam UU di atas disebutkan, bahwa barang siapa pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, mambayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka itu adalah perbuatan pungli," tegas Dedi

(Ram/And)

Type above and press Enter to search.