TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ratusan Sekolah di Bone Terlambat Serahkan LPJ, Dana BOS Tahap III Terancam

INSTINGJURNALIS.Com--Dinas Pendidikan Kabupaten Bone mengancam akan memanggil sejumlah kepala sekolah, jika tak melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap pertama yang sudah dicairkan sejak Januari 2020. Pelaporan penggunaan dana BOS tahap pertama merupakan persyaratan pencairan dana BOS tahap ketiga.

Dalam pelaporan itu, sekolah diwajibkan menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Adapun dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah.

Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Nursalam mengatakan pencairan dana BOS tahap tiga telah mengalami perubahan. Pencairan dana BOS tahap ketiga dalam kebijakan BOS 2020 hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.

"Sementara sekolah memperbaiki dapodik untuk pencairan dana BOS (tahap tiga) karena ada perubahan," kata Nursalam, Jumat (25/09/2020). 
Lanjut Nursalam mengatakan batas pengumpulan laporan pengunaan dana BOS tahap pertama dan kedua yakni akhir September.

"Kalau sekolah yang tidak menyetor laporan pengunaan dana bos dengan waktu yang sudah ditentukan maka kepala sekolah akan dipanggil," lanjut Nursalam.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan ke Kabupaten Bone mencapai Rp 90,2 miliar setiap tahun.
Jumlah sekolah di Bone untuk tingkat SD ada 674 dan SMP 123. Dari 797 sekolah, baru sekira 50 persen yang melaporkan penggunaan dana BOS.

(Fah)

Type above and press Enter to search.