TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Perbup Wajib Masker di Sinjai Berlaku, Ratusan Orang Kedapatan Melanggar

 Perbup Wajib Masker di Sinjai Berlaku, Ratusan Orang Kedapatan Melanggar

INSTINGJURNALIS.com - Ratusan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 di Kabupaten Sinjai ditemukan sejak diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020.


Pelanggar yang ditemukan sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Agung Budi Prayogo, per tanggal 14 September hingga saat ini, setidaknya 827 pelanggar prokes yang ditemukan.


"Jadi selama kami melakukan penegakan perda protokol kesehatan Covid-19 ada 827 pelangggar yang ditemukan. Mayoritas masyarakat yang melanggar tidak memakai masker," ungkap Agung, Kamis (26/11/2020)


Mereka yang ditemukan lantas dibuatkan pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Kata Agung, masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan itu rata-rata ditempat umum seperti pasar dan toko-toko.


"Selama kami turun mereka (masyarakat) yang melanggar banyak ditemukan di tempat-tempat umum. Langkah persuasif dan pendekatan kekeluargaan tetap kami utamakan agar selalu mengikuti anjuran pemerintah, karena ini menyangkut kesehatan orang banyak bukan pribadi," ujarnya.


Dengan begitu, Agung berharap kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sinjai untuk bersama-sama mengikuti dan mentaati protokol kesehatan dimana pun berada, sebab dengan mengikuti hal itu berarti bukan hanya menjaga diri sendiri tetapi juga untuk orang banyak.


Operasi yang dilakukan itu tidak hanya menyasar ditempat umum, tetapi juga dilaksanakan di lingkungan perkantoran terhadap kalangan aparatur sipil negara (ASN), untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan ASN terhadap regulasi pemerintah. (*)



Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.