TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gantian Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Bone Diringkus



INSTINGJURNALIS.Com--Dua pemuda asal Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, diamankan Satreskrim Polres Bone, Jumat (08/01/2020). 


Kedua pelaku yang yakni inisial AM (25 tahun) dan pelaku lainnya insial AI alias IS (15 tahun) ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap NA (15 tahun) asal Kabupaten Soppeng.


Peristiwa pencabulan itu berawal, Kamis tanggal 24 Desember 202, saat itu pelaku (AI) menghubungi korban perempuan (NA)sekitar pukul 20.00 WITA dan mengajaknya keluar untuk jalan-jalan.


Saat itu pelaku menjemput korban NA dengan menggunakan kendaraan roda dua bersama temannya yaitu laki-laki HA.


Selanjutnya korban (NA) dibawa ke rumah HA,dan disanalah bertemu dengan (AM) sekitar pukul 22.30.  Saat itu tersangka AI dan korban serta tersangka AM kemudian berangkat ke sebuah rumah kebun yg terletak di Dusun Ajangngale,Desa Mamminssae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.


Setelah itu tersangka AI menggauli korban, berselang kemudian pelaku AM ikut masuk ke rumah kebun ifu dan menyetubuhi korban.


Humas Polres Bone, Ipda Rayendra menjelaskan kedua pelaku saat ini ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.


"Iya benar, telah diamankan dua pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya sendiri," ungka Rayendra.


(And)

Komentar0

Type above and press Enter to search.