TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Narkoba di Bone, Pemilik 49 Gram Sabu Segera Menjalani Sidang Tuntutan

INSTINGJURNALIS.Com--IM alias BS (28) warga Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap, akan segera menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (21/01/2021) mendatang.


IS merupakan tersangka perkara narkotika setelah tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (09/09/2020) malam.


Dari hasil penggeledahan ditemukanlah satu bungkus sabu ukuran besar dengan berat 49 gram, yang tersimpan dalam plastik bening dan terbungkus amplop berwarna putih.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Faisah SH mengatakan minggu depan tersangka akan segera menjalani sidang penuntutan.


"Sementara masih proses persidangan, dan sidang berikutnya pembacaan tuntutan," kata Faisah.


Sementara itu diketahui, menurut Faisah tersangka akan dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Tersangka patut diduga sebagai pengedar.


"Kita masih menunggu pembacaan tuntutan. Namun untuk pasalnya 112 UU 35 tahun 2009 tntang narkotika." lanjut Faisah.


Terpisah, Kanit Sidik Satnarkoba, Ipda Muh Irdan, mengatakan berdasarkan pemeriksaan pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba.


"Dari pemeriksaan pelaku diduga pengedar dengan ancaman kurungan 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata Ipda Muh. Irdan, Senin (18/01/2020).


(And)

Komentar0

Type above and press Enter to search.