TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Pencabulan di Lamuru, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara


INSTINGJURNALIS.Com--Dua pemuda asal Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Sebelumnya, kedua pelaku yakni inisial AM (25 tahun) dan pelaku lainnya insial AI alias IS (15 tahun) ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap NA (15 tahun) siswai SMP, Jumat (08/01/2020). 

 

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra mengatakan kedua pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002.


"Pelaku diancam akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Rayendra.


Diketahui, peristiwa pencabulan itu berawal, Kamis 24 Desember 2020, saat itu pelaku (AI) menghubungi korban perempuan (NA)sekitar pukul 20.00 WITA dan mengajaknya keluar untuk jalan-jalan.


Saat itu pelaku menjemput korban NA dengan menggunakan kendaraan roda dua bersama temannya yaitu laki-laki HA.


Selanjutnya korban (NA) dibawa ke rumah HA,dan disanalah bertemu dengan (AM) sekitar pukul 22.30.  Saat itu tersangka AI dan korban serta tersangka AM kemudian berangkat ke sebuah rumah kebun yg terletak di Dusun Ajangngale,Desa Mamminssae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.


Setelah itu tersangka AI menggauli korban, berselang kemudian pelaku AM ikut masuk ke rumah kebun itu dan menyetubuhi korban.


(And)

Komentar0

Type above and press Enter to search.