TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemilik 47 Gram Sabu Asal Sidrap Divonis 5,6 Tahun Penjara di PN Bone

Penulis :Musriandi

Editor : Muhammad Irham


INSTINGJURNALIS.Com--Pemilik narkoba jenis sabu seberat 47 gram, Ismail divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim, pada sidang pembacaan putusan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bone, Selasa, (26/01/2021). 


Ismail yang merupakan warga Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap, divonis 5,6 tahun penjara, setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone. 


JPU Kejari Bone, Harnawati mengatakan terdakwa divonis 5,6 tahun penjara, setelah dituntut 8, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat(1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Kata dia, Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut bukan milik terdakwa melainkan dia merupakan suruhan dari Ardi (DPO) untuk dibawa ke Kabupaten Bone. 


"Terdakwa divonis 5,6 tahun penjara dengan denda 800 juta," kata Harnawati, Rabu (27/01/2021). 


Senada dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Bone, Faisah SH, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum ke tingkatan lebih tinggi. 


Ia mengatakan telah menerima putusan hakim setelah vonis melebihi 2/3 dari tuntutan. "Kami terima putusan hakim," tambahnya. 


Ismail diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (09/09/2020) malam.


Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu yang terbungkus dengan sachet ukuran besar dengan berat kotor 55 gram. 


Dari hasil interogasi pihak polisi, pelaku mengaku disuruh oleh Ardi untuk mengambil paket sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jl. Poros Sidrap dekat Mesjid untuk dibawa ke Kabupaten Bone.



Komentar0

Type above and press Enter to search.