TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pengecer Jual Pupuk Bersubsidi Sesuai Permentan

 Pengecer Jual Pupuk Bersubsidi Sesuai Permentan

INSTINGJURNALIS.com - Pengecer resmi di Kabupaten Sinjai memastikan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) ke petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK). 


Apalagi penjualan pupuk bersubsidi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.


"Kalau harga penjualan ke petani yang ada dalam RDKK itu kita ikuti sesuai aturan, contohnya pupuk Urea Rp112.500 per sak (50 Kg)", kata Ansar Yunus, pengecer resmi pupuk bersubsidi Sipakarennu Lingkungan Tokka, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu (16/1/2021).


Ansar menyebut, untuk kuota pupuk bersubsidi di dua kelurahan yang membawahi kios Sipakarennu jumlahnya mencapai 13,8 ton, diperuntukkan untuk 25 kelompok tani. 


"Kalau saya ada 25 kelompok tani yang saya pegang, Alehanuae 13 kelompok dan Bongki 12 kelompok dengan kuota 13.800 ton dalam setahun," ujarnya.


Pupuk bersubsidi di Kabupaten Sinjai terus berdatangan ke gudang penyimpanan pengecer, kata dia telah siap untuk di salurkan ke petani yang terdaftar dalam kelompok atau RDKK.


"Alhamdulillah pupuknya sudah datang dan ini bisa langsung di tebus oleh petani yang ada dalam RDKK, selebihnya yang tidak ada namanya kita arahkan untuk membeli pupuk non subsidi," terangnya.


Terpisah, Makmur pengecer pupuk bersubsidi yang beralamat di Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, turut membenarkan bahwa stok pupuk bersubsidi sudah mulai ada di gudang. Dalam setahun pihaknya menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani sebanyak 200 ton. 


Makmur, mengaku ikut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET yang berlaku nasional, seperti misalnya pupuk Urea Rp112.500 per sak, ZA Rp85.000 per sak, SP-36 Rp120.000 per sak dan pupuk organik Rp32.000 per sak. 


"Ya kita ikuti sesuai HET ke petani, meski ada kenaikan harga dari tahun sebelumnya", tandas pengecer yang membawahi 28 kelompok tani di empat Kelurahan termasuk petani tambak. 


Sebelumnya diketahui, HET pupuk bersubsidi naik sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Kenaikan itu terjadi pada pupuk urea dari harga Rp1.800 per Kg menjadi Rp2.250 per Kg. Kemudian SP-36 dari harga Rp2.000 per Kg menjadi Rp2.400 per Kg, ZA dari harga Rp1.400 per Kg menjadi Rp1.700 per Kg.


Kemudian, pupuk NPK formula khusus dari harga  Rp3.000 per Kg menjadi Rp3.300 per Kg, pupuk organik granul dari harga Rp500 per Kg menjadi 800 per Kg. Sementara organik cair dijual seharga Rp20 ribu per liter. Sementara pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan dengan harga Rp2.300 per Kg. (*)


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.